Tuesday, May 24, 2011

FAKTA REKAYASA KASUS ANTASARI AZHAR

FAKTA "REKAYASA" .... (by: VICTOR DA COSTA)

1. foto ANTASARI AZHAR berdua dengan RANI yang disebarluaskan adalah FOTO acara Ulang Tahun kejaksaan di Padang Golf Modernland ..., foto beramai ramai yang di Crop "berdua" , foto ini dipotret oleh Bpk.Nur Rahmat (sekarang di KAPUSPEN KEJAKGUNG).tapi opini publik telah dipaksakan dan alur cerita "hilangnya" RANI sebagai saksi Kunci oleh para kuli tinta dan jaringan media di seantero negeri ini memang terasa janggal , karena pada akhirnya terungkap bahwa Rani diamanlan oleh kepolisian.

2. Rekaman gambar pd CCTV di Rumah Sigid adalah pertemuan antara Bapak Antasari Azhar yang di undang oleh Sigid untuk bertemu dengan Bapak Williardi yang ingin memanfaatkan kedekatan Bapak Antasari dengan Kapolri saat itu demi kenaikan posisi/jabatan beliau , untuk maksud tersebut Bapak Antasari Azhar tidak bersedia membantu dan meminta menggunakan prosedur kenaikan jabatan dan pangkat secara internal saja. Anehnya Rekaman CCTV yang diputar dipersidangan beredar pada hari yang sama di beberapa media dengan di isi narasi rekaman yang sudah di manipulasi (editing , tidak secara keseluruhan pembicaraan yang diputarkan.... sangat manipulatif dan hanya merupakan penggalan penggalan kata yang mendukung skenario tentang dakwaan penyidik)

3.Pertemuan di kamar Hotel Mahakam antara Rani dan Bapak Antasarti Azhar adalah pertemuan singkat yang juga dihadiri oleh Almarhum , Memang hanya Rani dan Bapak Antasari azhar di dalam kamar yang Pintunya dalam keadaan terbuka sebagaimana yang dibuktikan dengan hasil rekaman CCTV hotel mahakam yang memperlihatkan Almarhum berdiri didepan kamar ... namun fakta ini pun hanya diungkap didalam Jakarta Lawyer Club dalam pernyataan adik almarhum beberapa waktu yang lalu. tidak di persidangan ....TANYAKAN KENAPA . . .???

4. Fakta bahwa Bapak Antasari Azhar memerintahkan "pemimjaman" uang dari Sigid untuk biaya operasional pembunuhan Almarhum Nasruddin Zulkarnain dengan pemberian Cek sebesar 500 juta , didalam persidangan ketika Bapak. Antasari Azhar menanyakan kepada SIGID justru sudah dijawab tidak ada perintah/menyuruh membunuh Almarhum ! ,atau meminjam dana , bahkan informasi terakhir yang diperoleh ... aliran dana yang terekam di PPATK yang masuk di rekening SIGID sebenarnya bisa digunakan sebagai pengungkapan Fakta tapi lagi lagi tidak digunakan.

5.KETERLIBATAN bapak Antasari Azhar didasarkan pada Motif Cinta Segitiga yang dibeberkan antara Rani , Almarhum dan Bapak Antasari Azhar. sehingga di persidangan hanya ada keterangan antara RANI melawan keterangan Bapak Antasari Azhar ...! tanpa bukti lain .... !, karena pemeriksaan HP almarhum didalam persidangan oleh Ahli IT yang didatangkan oleh Bapak Antasari Azhar didalam persidangan tidak dapat dilakukan karena Alat Bukti sudah dalam keadaan rusak !!! , mengacu kepada SOP tentang DIGITAL FORENSIK maka seharusnya penyidik maupun penuntut umum dapat/harus melampirkan CLONING dari alat alat bukti digital (rekaman CCTV/Rekaman Audio atau Video dari Handphone maupun Laptop dalam bentuk CLONNING nya sebagai alat bukti yang dapat diperiksa dalam persidangan oleh kedua belah pihak secara terbuka. Namun semua ini yang merupakan "HAK INGKAR" dari bapak Antasari di persidangan tidak diberikan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Keterangan Ahli guna menghindari proses peradilan yang sesat demi penegakan hukum itu sendiri justru telah diabaikan !.

6. BAJU KORBAN maupun Pemeriksaan Alat bukti terhadap Mobil Korban secara Forensik / Balistik tidak ada dalam BAP / di ajukan sebagai bukti yang akan diperiksa didalam persidangan , MENGINGAT ini adalah Kasus Pembunuhan dengan ancaman Hukuman Mati (pasal 340 KUHP) , yang secara pembuktian HUKUM PIDANA adalah merupakan Langkah langkah penyelidikan yang seharusnya dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian serta identifikasi Alat pembunuh Korban yang kemudian dikembangkan dalam penelusuran alat bukti dan tersangka yang sesuai Fakta ... dan bukan penelusuran alat bukti yang sesuai dengan SKENARIO rekayasa !!!. dan lebih "fatal" lagi ketika terungkap di persidangan bagaimana cara penyidik memperoleh keterangan dari para eksekutor yang (maaf ... kemaluan di setrum dan di pencet ...auw..!!!) , ... yah dapat dimaklumi dong bila indikasi 'REKAYASA" semakin nyata !!!.

6.Rasanya Capek deh di beberkan semua "fakta" maupun " kejanggalan" yang ada bila pada dasarnya sebuah skenario sudah menjadi hasil konsensus dari beberapa Elit Negeri ini ... sehingga upaya hukum seperti apapun yang akan ditempuh pada akhirnya berpulang kepada "HATI NURANI" pak Hakim yang akan memutuskan perkara ini ,.... saya ungkapkan hal ini tentu bukanlah sebuah tindakan "provokasi" semata , namun kita semua sudah menjadi saksi dari apa yang saya utarakan ... karena per hari ini Keputusan KASASI (inkrah) sudah di jatuhkan Hukuman 18 tahun meski terdapat discenting opinion dari ketiga majelis hakim dimana salah satu hakim agung yang memeriksa perkara tersebut di kasasi mahkamah agung telah menyatakan Bahwa Antasari Azhar harus Bebas murni dari dakwaan. apa hendak dikata 2 lawan Satu ...! , yah yang satu pasti kalah lah !.

UPAYA HUKUM TERAKHIR adalah peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam waktu dekat , bagaimanapun juga "SEMUA UPAYA" dalam menemukan fakta ataupun Bukti sebagai Syarat syarat PENINJAUAN KEMBALI di Mahkamah Agung , diantaranya : BUKTI BARU (NOVUM) maupun KEKHILAFAN HAKIM tidak memiliki arti apapun MENGINGAT satu satunya ingatan saya tentang "PROSES HUKUM di INDONESIA" ....yakni :

"SATU CONTAINER alat bukti dan keterangan saksi sekalipun tidak akan mempengaruhi "HATI NURANI" Majelis Hakim Apabila "SKENARIO REKAYASA" sudah menjadi kesepakatan dari oknum oknum Elit negeri ini , maka pastilah akan tetap dihukum"

Ingatan ini menyadarkan saya karena tentunya "RESIKO SOSIAL dan POLITIK" apabila rekayasa terungkap dalam proses PK di Mahkamah Agung bisa menjadi gejolak Politik bak "Efek Bola Salju" bagi PERLAWANAN terhadap Pemerintahan Saat ini . dan saya kuatir bila PK di Mahkamah Agung adalah Titik Kulminasi bagi Pemerintahan saat ini ... apapun Hasil PK nya ... bebas ataupun tidak bebas !!! .

By : Victor da Costa (JURU BICARA Bapak .Antasari Azhar)